Lapas Lahat Siap Operasikan Kembali Layanan Self Service bagi Warga Binaan

Lahat, 10 September 2026 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat kembali mempersiapkan pengoperasian layanan Self Service bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan digital dan mempermudah akses informasi terkait masa pidana serta hak-hak integrasi yang dijalani.

Dims

9/10/20261 min read

Lahat, 10 September 2026 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat kembali mempersiapkan pengoperasian layanan Self Service bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan digital dan mempermudah akses informasi terkait masa pidana serta hak-hak integrasi yang dijalani.

Persiapan layanan dilakukan melalui perbaikan Box Self Service yang sebelumnya mengalami kerusakan. Setelah proses perbaikan selesai, staf Registrasi melaporkan hasilnya kepada Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) serta Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) untuk selanjutnya menentukan lokasi penempatan.

Atas pertimbangan aspek keamanan dan kemudahan akses layanan, Box Self Service kemudian ditempatkan di area sekitar Pos Komandan Jaga. Setelah terpasang, perangkat dilakukan uji coba dengan melibatkan beberapa WBP untuk memastikan layanan dapat digunakan dengan baik.

Hasil uji coba menunjukkan bahwa Box Self Service dapat dioperasikan dengan baik dengan dukungan jaringan listrik dan internet yang memadai. Selanjutnya, hasil pengujian tersebut dilaporkan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Lahat sebagai bahan persiapan sebelum layanan disosialisasikan kepada seluruh WBP.

Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Royhan Al Faisal, menyampaikan bahwa pengoperasian kembali layanan Self Service merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi bagi WBP.

“Layanan Self Service kami siapkan agar Warga Binaan dapat memperoleh informasi mengenai masa pidana dan hak-hak integrasi secara mandiri, mudah, dan transparan. Kami ingin memastikan layanan ini dapat dimanfaatkan dengan baik sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan di Lapas,” ujar Royhan.

Layanan Self Service tersebut memanfaatkan sistem digital yang terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan menggunakan verifikasi sidik jari. Dengan adanya layanan ini, WBP diharapkan dapat mengakses informasi yang berkaitan dengan data masa pidana dan hak-hak integrasi secara mandiri.

Pengoperasian kembali layanan Self Service menjadi langkah Lapas Kelas IIA Lahat dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk mendukung pelayanan yang transparan, mudah diakses, serta turut memperkuat upaya perlindungan terhadap hak-hak WBP.

MEDIA SOSIAL

Ikuti kami untuk update terbaru dan informasi penting

Kontak

Alamat

lapaslahathebat@gmail.com

© 2026 Lapas Kelas IIA Lahat

JL. RE Martadinata, Ps. Lama, Kec. Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan

KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN

Lembaga Pemasyarakatan KELAS IIA LAHAT