Lapas Lahat Evaluasi Usulan Hak Integrasi Melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
LAHAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pembinaan dan pemenuhan hak integrasi bagi warga binaan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (05/08/2026) di Aula Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIA Lahat tersebut melibatkan Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan dan Tim TPP Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat melalui mekanisme hybrid.
Dims
8/5/20262 min read


LAHAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pembinaan dan pemenuhan hak integrasi bagi warga binaan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (05/08/2026) di Aula Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIA Lahat tersebut melibatkan Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan dan Tim TPP Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat melalui mekanisme hybrid.
Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam mengevaluasi kelayakan warga binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB). Melalui forum ini, setiap usulan dinilai secara objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan hasil pembinaan, perilaku, tingkat risiko, serta pemenuhan persyaratan administrasi dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan sidang diikuti oleh Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan secara virtual melalui Zoom Meeting, sedangkan Tim TPP Lapas Kelas IIA Lahat bersama Tim TPP Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat melaksanakan sidang secara langsung di Aula Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIA Lahat.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 38 warga binaan mengikuti proses evaluasi, terdiri atas 31 orang usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 7 orang usulan Cuti Bersyarat (CB), dengan komposisi 37 warga binaan laki-laki dan 1 warga binaan perempuan. Seluruh peserta menjalani proses penilaian secara menyeluruh sebagai dasar pemberian rekomendasi terhadap usulan hak integrasi.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, mengatakan bahwa Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan mekanisme yang sangat penting untuk memastikan setiap pemberian hak integrasi dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.
"Hak integrasi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui Sidang TPP ini, setiap usulan dievaluasi secara objektif dengan mempertimbangkan hasil pembinaan, perubahan perilaku, tingkat risiko, serta kesiapan warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat. Kami berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keberhasilan pembinaan," ujar Reza.
Selain membahas hasil pembinaan dan perkembangan perilaku warga binaan, Tim TPP Kantor Wilayah juga memberikan arahan, masukan, serta pendalaman terhadap hasil asesmen yang telah disampaikan oleh Tim TPP Lapas dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang tepat dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.
Pelaksanaan Sidang TPP berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Kolaborasi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Lapas Kelas IIA Lahat, dan Bapas Kelas II Lahat menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan proses pembinaan yang profesional, humanis, dan berkeadilan. Melalui mekanisme evaluasi yang komprehensif, diharapkan pemberian hak integrasi dapat berjalan tepat sasaran serta mendukung keberhasilan warga binaan untuk kembali menjadi pribadi yang produktif dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.


MEDIA SOSIAL
Ikuti kami untuk update terbaru dan informasi penting
Kontak
Alamat
lapaslahathebat@gmail.com
© 2026 Lapas Kelas IIA Lahat
JL. RE Martadinata, Ps. Lama, Kec. Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan




