Lapas Kelas IIA Lahat Dorong Reintegrasi Sosial melalui Pemberian Hak Integrasi
Lahat, 23 Oktober 2026 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat terus berkomitmen memenuhi hak-hak Warga Binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sepanjang periode yang dilaporkan, Lapas Kelas IIA Lahat telah memberikan hak integrasi kepada 12 orang Warga Binaan, yang terdiri dari 7 orang penerima Pembebasan Bersyarat (PB) dan 5 orang penerima Cuti Bersyarat (CB).
Dims
10/23/20262 min read


Lahat, 23 Oktober 2026 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat terus berkomitmen memenuhi hak-hak Warga Binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sepanjang periode yang dilaporkan, Lapas Kelas IIA Lahat telah memberikan hak integrasi kepada 12 orang Warga Binaan, yang terdiri dari 7 orang penerima Pembebasan Bersyarat (PB) dan 5 orang penerima Cuti Bersyarat (CB).
Pemberian hak integrasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pemasyarakatan dalam mempersiapkan Warga Binaan untuk kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat. Pelaksanaan program tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan dan Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung upaya mengatasi permasalahan overcrowding dan overcapacity di lembaga pemasyarakatan melalui pelaksanaan hak integrasi bagi Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Proses pemberian hak integrasi dilaksanakan dengan memperhatikan persyaratan administratif dan substantif serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pemenuhan hak tersebut tidak hanya menjadi bagian dari perlindungan hak Warga Binaan, tetapi juga mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Royhan Al Faisal, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi merupakan salah satu langkah yang mendukung pelaksanaan program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Pemberian hak integrasi kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan merupakan bentuk pelaksanaan hak sesuai ketentuan sekaligus bagian dari upaya mendukung program aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengatasi overcrowding dan overcapacity. Kami berharap Warga Binaan yang memperoleh hak integrasi dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, menaati ketentuan yang berlaku, serta mempersiapkan diri untuk kembali berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Royhan.
Setelah memperoleh hak integrasi, para narapidana selanjutnya diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lahat untuk menjalani pembimbingan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antara Lapas Kelas IIA Lahat dan Bapas Lahat menjadi bagian penting dalam mendukung proses reintegrasi sosial agar berjalan dengan baik dan berkelanjutan.
Melalui pelaksanaan hak integrasi secara tepat sasaran dan sesuai prosedur, Lapas Kelas IIA Lahat terus mendukung kebijakan pemasyarakatan yang berorientasi pada pemenuhan hak, pembinaan, serta pengurangan tekanan hunian secara bertahap. Upaya ini diharapkan turut mendukung penanganan persoalan overcrowding dan overcapacity sekaligus mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan akuntabel.


MEDIA SOSIAL
Ikuti kami untuk update terbaru dan informasi penting
Kontak
Alamat
lapaslahathebat@gmail.com
© 2026 Lapas Kelas IIA Lahat
JL. RE Martadinata, Ps. Lama, Kec. Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan




