HUT ke-81 RI, 539 Narapidana Lapas Kelas IIA Lahat Terima Remisi Umum
LAHAT, 17 Agustus 2026 – Sebanyak 539 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Pemberian remisi dilaksanakan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat, Senin (17/08/2026).
Dims
8/17/20263 min read


HUT ke-81 RI, 539 Narapidana Lapas Kelas IIA Lahat Terima Remisi Umum
LAHAT, 17 Agustus 2026 – Sebanyak 539 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Pemberian remisi dilaksanakan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat, Senin (17/08/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Wakil Bupati Lahat, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lahat, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Lahat dan Lapas Kelas IIA Lahat. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lahat membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait pemberian Remisi Umum bagi narapidana.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Lahat, jumlah keseluruhan penghuni mencapai 733 orang, terdiri dari 112 tahanan dan 621 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 539 narapidana diusulkan memperoleh Remisi Umum dan seluruhnya mendapatkan remisi.
Penerima Remisi Umum I (RU I) terdiri atas 127 orang dengan pengurangan masa pidana 1 bulan, 112 orang memperoleh pengurangan 2 bulan, 152 orang memperoleh pengurangan 3 bulan, 95 orang memperoleh pengurangan 4 bulan, 50 orang memperoleh pengurangan 5 bulan, dan 3 orang memperoleh pengurangan 6 bulan.
Sementara itu, sebanyak 6 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas, dengan rincian 2 orang memperoleh pengurangan masa pidana 1 bulan, 3 orang memperoleh pengurangan 3 bulan, dan 1 orang memperoleh pengurangan 5 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik oleh narapidana.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan. Kami berharap remisi dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri, memperbaiki perilaku, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujar Reza.
Reza juga memberikan pesan khusus kepada narapidana yang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas. Menurutnya, berakhirnya masa pidana harus menjadi momentum untuk memulai kehidupan yang lebih baik bersama keluarga dan masyarakat.
“Kepada warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas, kami mengucapkan selamat kembali kepada keluarga dan masyarakat. Jadikan momentum ini sebagai awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, tidak mengulangi perbuatan yang telah dilakukan, serta terus menjaga diri dan membangun kehidupan yang positif,” lanjut Reza.
Dalam pelaksanaan kegiatan di Pendopoan Bupati Lahat, Kepala Lapas Kelas IIA Lahat diwakili oleh Kasi Binadik, Sukma Amri, S.Sos., selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas Kelas IIA Lahat.
Reza melalui Sukma selaku Plh. Kalapas menyampaikan bahwa seluruh narapidana yang diusulkan telah memperoleh hak remisinya sesuai dengan hasil pengusulan.
“Dari total 733 orang penghuni Lapas Kelas IIA Lahat, terdapat 539 narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Umum dan seluruhnya berhasil mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, enam orang mendapatkan RU II atau langsung bebas,” jelas Reza melalui Sukma selaku Plh. Kalapas.
Reza melalui Sukma juga menyampaikan harapan agar pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh narapidana untuk mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas diri, memperbaiki perilaku, dan mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Khusus bagi yang langsung bebas, kami berharap dapat kembali kepada keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan yang positif serta tidak mengulangi tindak pidana,” lanjut Reza melalui Sukma selaku Plh. Kalapas.
Sementara itu, dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan oleh Bupati Lahat, disampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Tema tersebut menjadi refleksi perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara nasional, pada tahun 2026 pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia. Pemberian hak tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial.
Pemberian Remisi Umum dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Lahat menjadi bagian dari upaya mendorong narapidana untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, dan mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif.


MEDIA SOSIAL
Ikuti kami untuk update terbaru dan informasi penting
Kontak
Alamat
lapaslahathebat@gmail.com
© 2026 Lapas Kelas IIA Lahat
JL. RE Martadinata, Ps. Lama, Kec. Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan




